banner 728x250
Daerah  

Aktivitas Penampungan Material di Tulikup Jadi Sorotan, Legalitas Usaha Dipertanyakan

Sapaberita, i news site PT media group globalindo – Gianyar – Keberadaan lokasi penampungan pasir dan koral di kawasan Jalan Ida Bagus Mantra, Desa Tulikup, Kabupaten Gianyar, tengah menjadi perhatian masyarakat. Usaha penampungan material tersebut disebut-sebut telah beroperasi dalam kurun waktu yang cukup lama dan diduga belum mengantongi perizinan yang lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa lokasi penampungan yang berada di sekitar kawasan Hardy’sland itu diduga memiliki keterkaitan dengan seorang oknum aparat penegak hukum. Namun hingga kini belum terdapat pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran informasi tersebut.

Menurut sumber, aktivitas operasional sehari-hari di lokasi disebut dikelola oleh seorang perempuan bernama Lilis. Sementara pengoperasian alat berat excavator dilakukan oleh seorang pekerja bernama Mukti, dibantu pekerja lapangan lainnya yang diketahui bernama Ali.

Aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut material disebut berlangsung hampir setiap hari. Pasir dan koral yang ditampung di lokasi tersebut diduga berasal dari sejumlah titik galian sebelum kemudian dipasarkan kembali kepada konsumen.

Sudah cukup lama berjalan, kurang lebih dua tahun. Yang mengurus kegiatan di lapangan sehari-hari adalah Lilis,” ujar salah satu sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya aktivitas alat berat yang digunakan untuk memindahkan dan menata material. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen perizinan usaha, termasuk izin lingkungan dan dokumen pendukung lainnya yang diwajibkan dalam kegiatan usaha penampungan serta perdagangan material mineral bukan logam.

Apabila terbukti beroperasi tanpa izin yang sah, aktivitas tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terdapat ketentuan yang mengatur sanksi bagi pihak yang menampung, mengangkut, mengolah, memanfaatkan, atau memperjualbelikan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.

Selain persoalan legalitas usaha, dugaan adanya keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas tersebut juga menjadi perhatian publik. Jika ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum maupun kode etik, maka hal tersebut dapat menjadi ranah lembaga pengawasan yang berwenang.

Di sisi lain, aktivitas penampungan material dalam skala besar juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial, seperti meningkatnya debu, kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase berat, hingga gangguan terhadap lingkungan di sekitar lokasi usaha.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan terkait legalitas usaha maupun klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang.

Berita ini disajikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ruang hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(RED) TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *