banner 728x250
Daerah  

ULTIMATUM! Dugaan “Uang 86” Rp58 Juta di Kasus Curanmor Mojokerto, Kapolres Diminta Turun Tangan

MOJOKERTO – Gelombang tekanan publik mulai menguat dalam pengusutan kasus pencurian sepeda motor yang menyeret nama Nurhadi. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada dugaan praktik “uang 86” senilai Rp58 juta yang diduga berkaitan dengan pelepasan sejumlah terduga penadah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya lima orang yang diduga sebagai penadah sempat diamankan. Namun, mereka kemudian dilepas, memicu kecurigaan publik. Muncul dugaan adanya aliran dana sebesar Rp58 juta yang menjadi tanda tanya besar dalam proses penanganan perkara tersebut.

Salah satu pihak berinisial M kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Media Group Globalindo. Tak tinggal diam, pimpinan redaksi bersama tim langsung mendatangi Polres Mojokerto untuk meminta klarifikasi. Namun jawaban yang diterima justru memantik polemik baru.

Pihak Kanit Pidum disebut mengarahkan agar persoalan dugaan uang tersebut ditanyakan kepada seorang lurah yang diduga menjadi perantara antara pihak terduga penadah dan aparat. Pernyataan ini dinilai semakin memperkeruh situasi dan memperluas lingkaran dugaan.

Merespons hal tersebut, Media Group Globalindo secara resmi melaporkan dugaan ini ke Propam. Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol publik terhadap kemungkinan adanya pelanggaran etik maupun dugaan praktik pungutan liar di tubuh aparat penegak hukum.

Tak berselang lama setelah laporan dibuat, beredar informasi bahwa lurah yang disebut telah dipanggil dan uang senilai Rp58 juta dikabarkan telah dikembalikan. Namun, situasi kembali memanas ketika muncul dugaan bahwa uang tersebut justru berpindah tangan kepada salah satu terduga penadah bernama Irfan.

Kondisi ini memicu kekecewaan keras. Pasalnya, uang yang sebelumnya direncanakan menjadi barang bukti dan akan diserahkan kepada Propam, justru tidak lagi berada dalam pengawasan yang jelas.

Media Group Globalindo menyampaikan ultimatum tegas:
Mendesak Kapolres Mojokerto turun langsung menangani perkara ini secara terbuka dan transparan
Meminta Propam mengusut tuntas dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat
Menuntut agar seluruh pihak, baik masyarakat maupun oknum aparat, diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih
Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dan langkah konkret dari pihak Polres Mojokerto, Media Group Globalindo menegaskan akan membawa perkara ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk ke Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri.

Tidak hanya itu, jaringan Media Group Globalindo yang menaungi ratusan media menyatakan siap mengawal, mengangkat, dan memviralkan kasus ini secara nasional hingga seluruh fakta terungkap dan pihak-pihak yang terlibat diproses secara hukum.

Kasus ini kini tidak lagi sekadar perkara pencurian kendaraan, tetapi telah berkembang menjadi ujian serius terhadap integritas penegakan hukum. Publik menunggu—apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dibiarkan tenggelam di balik dugaan praktik yang mencederai keadilan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *