banner 728x250
Daerah  

Dugaan Pemotongan Dana PKH di Desa Banjarkemantren Jadi Sorotan, Warga Tuntut Audit Transparan

Banjarkemantren — Isu dugaan pemotongan dana bantuan sosial kembali mencuat dan menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Kali ini, sorotan tertuju pada penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Banjarkemantren. Sejumlah warga yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melaporkan adanya permintaan sejumlah uang setelah dana bantuan dicairkan.

Dugaan tersebut muncul setelah beberapa KPM membandingkan nominal bantuan yang tercatat masuk ke rekening dengan jumlah uang yang akhirnya mereka bawa pulang. Berdasarkan pengakuan sejumlah warga, dana bantuan memang masuk sesuai ketentuan melalui rekening masing-masing. Namun setelah proses pencairan, mereka diminta menyerahkan sebagian uang kepada pihak tertentu dengan alasan biaya operasional dan administrasi desa.

Kecurigaan bermula saat pencairan tahap terakhir. Beberapa penerima bantuan mengaku dipanggil ke balai desa dengan alasan pendataan ulang. Dalam pertemuan itu, menurut pengakuan warga, muncul permintaan penyerahan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya administrasi.

Salah satu KPM yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa permintaan tersebut disampaikan secara langsung. Ia mengaku merasa berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, ia membutuhkan bantuan tersebut untuk biaya pendidikan anak dan kebutuhan sehari-hari. Di sisi lain, ia khawatir akan dicoret dari daftar penerima jika menolak permintaan tersebut.

Nominal yang disebutkan bervariasi, bergantung pada besaran bantuan yang diterima masing-masing keluarga. Ada yang menyebut jumlahnya relatif kecil, namun ada pula yang merasa potongan tersebut cukup memberatkan.

Informasi mengenai dugaan pemotongan dana itu menyebar cepat di lingkungan warga. Ketua RT setempat mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima beberapa aduan serupa dari warga yang merasa dirugikan. Awalnya hanya satu atau dua orang yang menyampaikan keluhan. Namun dalam beberapa hari, jumlah pengadu bertambah.

Setelah mengumpulkan keterangan awal dan mendengar kesaksian beberapa KPM, pihak RT memutuskan untuk meneruskan laporan agar ada pemeriksaan resmi dari pihak berwenang. Langkah tersebut diambil untuk menghindari spekulasi liar sekaligus menjaga ketertiban sosial di desa.


“Kami ingin persoalan ini terang benderang. Jangan sampai muncul fitnah, tapi juga jangan sampai ada yang dirugikan,” ujar Ketua RT.

Menanggapi kabar yang berkembang, kepala desa memberikan pernyataan resmi. Ia menegaskan bahwa secara kelembagaan tidak pernah ada kebijakan ataupun instruksi untuk memotong dana bantuan sosial dalam bentuk apa pun.

Menurutnya, penyaluran bantuan sosial sudah memiliki mekanisme yang jelas dan berada di bawah pengawasan pemerintah pusat. Jika ada pihak yang bertindak di luar kewenangan atau menyalahgunakan posisi, maka hal itu merupakan tindakan pribadi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami siap mendukung proses klarifikasi dan membuka data yang diperlukan,” tegasnya.

Pemerintah desa juga menyatakan kesediaan memberikan akses terhadap daftar penerima manfaat, dokumentasi kegiatan, serta catatan administrasi yang berkaitan dengan penyaluran bantuan.

Sebagai salah satu program unggulan di bawah koordinasi Kementerian Sosial Republik Indonesia, PKH memiliki sistem penyaluran yang dirancang untuk meminimalkan penyimpangan. Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah.

Dalam regulasi yang berlaku, segala bentuk pungutan liar atau pemotongan dana tanpa dasar hukum termasuk pelanggaran serius. Jika terbukti terjadi, pelaku dapat dikenai sanksi administratif, pemberhentian dari jabatan, hingga proses pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Praktik semacam ini umumnya dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) atau penyalahgunaan wewenang. Aparat penegak hukum biasanya akan melakukan pemeriksaan saksi, mencocokkan data transaksi perbankan dengan jumlah yang diterima warga, serta menelusuri alur distribusi dana secara menyeluruh.

Di tengah situasi tersebut, sejumlah tokoh masyarakat mendorong dilakukannya audit terbuka dan independen. Mereka menilai transparansi menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus mencegah konflik horizontal di masyarakat.

Menurut mereka, bantuan sosial seperti PKH sangat vital bagi keluarga kurang mampu, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak, pemeriksaan kesehatan ibu hamil, serta pemenuhan gizi balita. Setiap potongan yang tidak sah, sekecil apa pun, dapat berdampak signifikan bagi keberlangsungan hidup penerima.

“Kami hanya ingin kepastian dan kejelasan. Kalau tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan secara terbuka. Tapi kalau ada yang menyalahgunakan, harus diproses sesuai hukum,” ujar seorang warga.

Hingga kini, proses klarifikasi dan pengumpulan keterangan masih berlangsung. Aparat terkait disebut tengah mendalami laporan serta memverifikasi data awal yang disampaikan warga.

Masyarakat Desa Banjarkemantren berharap penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan profesional. Mereka menginginkan hasil yang jelas agar tidak menimbulkan fitnah berkepanjangan maupun ketegangan sosial.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa integritas dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial tidak bisa ditawar. Program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin sangat bergantung pada kepercayaan publik. Tanpa transparansi dan pengawasan bersama, tujuan mulia program tersebut berisiko tercoreng oleh tindakan segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab.

Partisipasi aktif warga dalam melaporkan dugaan penyimpangan dinilai sebagai bentuk kontrol sosial yang sehat dalam sistem demokrasi. Kini, Desa Banjarkemantren menanti hasil resmi dari pihak berwenang untuk memastikan apakah dugaan tersebut terbukti atau tidak — sekaligus menentukan langkah hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *