banner 728x250
Daerah  

Dugaan Pengawalan Truk Ternak Menuju Bali Kembali Mencuat, Warga Minta Klarifikasi Resmi

 

 

Sapaberita, i news site PT media group globalindo – JEMBRANA – Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI dalam aktivitas pengawalan kendaraan pengangkut ternak yang masuk ke Bali kembali menjadi sorotan masyarakat di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan seorang anggota TNI yang diduga bernama Sertu Kadek Mahardika terlihat mengawal sebuah truk bermuatan puluhan ekor kambing yang menyeberang menuju Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 23.20 WITA. Berdasarkan keterangan sejumlah warga serta rekaman video yang beredar, oknum tersebut diduga mengendarai sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi DK 2558 ZG dan berada di depan truk bernomor polisi N 8557 NK yang mengangkut ternak kambing.

Perhatian publik tidak hanya tertuju pada dugaan pengawalan kendaraan tersebut, tetapi juga pada informasi yang menyebut ternak yang diangkut diduga tidak dilengkapi dokumen karantina maupun surat keterangan kesehatan hewan yang menjadi syarat wajib dalam lalu lintas ternak antarwilayah.

Sejumlah warga Gilimanuk menilai kejadian serupa bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan informasi yang beredar, oknum yang sama disebut beberapa kali terlihat mengawal kendaraan pengangkut sapi maupun kambing yang masuk ke Bali melalui jalur penyeberangan Gilimanuk.

Menurut warga, apabila dugaan tersebut terbukti benar, kondisi itu berpotensi mengganggu sistem pengawasan lalu lintas ternak yang selama ini diterapkan pemerintah guna mencegah masuknya penyakit hewan menular ke wilayah Bali.

Salah satu tokoh masyarakat Gilimanuk yang akrab disapa Ajik meminta pihak berwenang segera melakukan penelusuran dan memberikan penjelasan kepada publik terkait informasi yang berkembang.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap pihak mana pun, termasuk apabila dugaan pelanggaran melibatkan aparat negara.

Masyarakat membutuhkan kejelasan. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, proses hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujarnya.

Apabila kendaraan pengangkut ternak tersebut benar tidak dilengkapi dokumen karantina dan surat kesehatan hewan yang sah, aktivitas tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Selain dapat menghambat pengawasan lalu lintas hewan, masuknya ternak tanpa dokumen resmi juga berisiko meningkatkan potensi penyebaran penyakit hewan menular yang dapat berdampak pada sektor peternakan daerah.

Dalam video yang beredar, oknum yang diduga melakukan pengawalan juga tampak mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm. Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 291 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih lanjut, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau keterlibatan dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan internal sesuai aturan disiplin militer dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai informasi tersebut. Masyarakat masih menunggu klarifikasi dari instansi berwenang, termasuk Kodam IX/Udayana, aparat karantina, KSOP Gilimanuk, maupun pihak lainnya yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lalu lintas ternak.

Penanganan perkara secara terbuka dan profesional dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara serta memastikan seluruh pihak tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

Sebagai pintu masuk utama Bali, Pelabuhan Gilimanuk memiliki peran strategis dalam pengawasan lalu lintas hewan ternak dan pencegahan penyebaran penyakit hewan. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan sektor tersebut dinilai perlu ditangani secara serius dan transparan.

Sesuai prinsip jurnalistik, pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam berita sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *