banner 728x250
Daerah  

Sengketa Lahan Jati Popoh Berakhir, Masyarakat Adat Siap Wujudkan Pasar Desa

Sapaberita, i news site PT media group globalindo – SIDOARJO – Polemik pengelolaan Lahan Jati di Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menemui titik temu. Setelah melalui berbagai tahapan mediasi yang berlangsung cukup panjang, PTPN I Regional 5 resmi menetapkan Panitia Adat Pribumi Desa Popoh sebagai pihak yang menerima hak pengelolaan lahan tersebut.

Keputusan itu diumumkan dalam forum mediasi yang digelar di Kantor Kecamatan Wonoayu pada Rabu (3/6/2026). Kabar tersebut disambut antusias oleh masyarakat Desa Popoh yang selama ini memperjuangkan pemanfaatan lahan untuk pembangunan Pasar Adat Popoh sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat.

Bagi warga setempat, keberadaan lahan jati memiliki nilai strategis karena diharapkan mampu menjadi ruang tumbuh bagi aktivitas perdagangan dan pemberdayaan ekonomi desa. Harapan itu kini semakin terbuka setelah adanya kepastian mengenai status pengelolaannya.

Persoalan bermula saat masyarakat adat mengajukan hak pengelolaan lahan kepada PTPN I Regional 5. Namun, kawasan yang berada di belakang area Pedagang Wonoayu Bersatu tersebut telah lama ditempati puluhan pedagang yang menjalankan aktivitas usaha selama sekitar 12 tahun.

Perbedaan kepentingan antara rencana pembangunan pasar adat dan keberadaan para pedagang memicu perdebatan yang berlangsung cukup lama. Berbagai pertemuan dan mediasi telah dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk di Rumah Makan DK dan Balai Desa Popoh. Meski sempat menghasilkan beberapa kesepakatan, pelaksanaannya belum berjalan maksimal sehingga penyelesaian masalah terus tertunda.

Melihat kondisi yang berpotensi menimbulkan gesekan sosial, Pemerintah Kecamatan Wonoayu bersama unsur Koramil dan Polsek Wonoayu melakukan berbagai upaya koordinasi untuk menghadirkan solusi yang adil dan dapat diterima seluruh pihak.

Mediasi terakhir menjadi momentum penting karena mempertemukan seluruh unsur yang berkepentingan, mulai dari pihak PTPN I Regional 5, Panitia Adat Pribumi Desa Popoh, perwakilan Pedagang Wonoayu Bersatu, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga swadaya masyarakat.

Setelah melalui pembahasan yang berlangsung dinamis, seluruh pihak akhirnya sepakat menyerahkan keputusan akhir kepada PTPN I Regional 5 selaku pemilik sah lahan. Dalam forum tersebut, perusahaan menetapkan hak pengelolaan diberikan kepada Panitia Adat Pribumi Desa Popoh.

Selain menetapkan pengelola lahan, PTPN I Regional 5 juga menyatakan komitmennya untuk melakukan penataan kawasan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan yang humanis serta memperhatikan kondisi sosial masyarakat yang terdampak.

Perusahaan selanjutnya akan menyiapkan dokumen resmi sebagai dasar pelaksanaan keputusan tersebut dan meminta waktu maksimal tiga minggu untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi yang diperluka

Ketua Panitia Adat Pribumi Desa Popoh, Widi, menyampaikan rasa syukur atas hasil yang telah dicapai. Ia menilai keputusan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang masyarakat yang konsisten menempuh jalur dialog dan musyawarah.

Menurutnya, Pasar Adat Popoh yang direncanakan tidak hanya akan menjadi pusat perdagangan rakyat, tetapi juga diharapkan mampu menciptakan peluang usaha baru, membuka lapangan pekerjaan, serta memperkuat perekonomian desa secara berkelanjutan.

Dengan berakhirnya sengketa pengelolaan lahan tersebut, masyarakat Desa Popoh kini memiliki optimisme baru untuk segera merealisasikan pembangunan pasar adat yang selama ini menjadi cita-cita bersama. Penyelesaian konflik ini sekaligus menjadi contoh bahwa dialog dan kebersamaan dapat menjadi jalan terbaik dalam menjaga persatuan sekaligus mendorong kemajuan desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *