
Sapaberita, i news site PT media group globalindo – Sidoarjo, 2 Juni 2026 – Persoalan pengelolaan lahan Pasar Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat bersama Panitia Adat Pribumi Desa Popoh mendesak adanya kepastian hukum dan langkah tegas dari PTPN I Regional 5 terkait penyelesaian sengketa lahan yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Desakan tersebut mengemuka dalam pertemuan konsolidasi yang digelar pada Selasa (2/6/2026). Pertemuan tersebut dihadiri tokoh masyarakat, Panitia Adat Pribumi Desa Popoh, perwakilan LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo, serta jajaran Pemuda Pancasila PAC Wonoayu. Mereka membahas perkembangan terbaru terkait pengelolaan lahan pasar yang selama ini menjadi perhatian dan harapan masyarakat setempat.
Menurut hasil mediasi dan sejumlah pertemuan yang telah berlangsung sebelumnya, pengelolaan lahan pasar telah disepakati untuk diserahkan kepada Panitia Adat Pribumi Desa Popoh. Kesepakatan tersebut dituangkan secara resmi dalam notulen rapat yang dilaksanakan di Balai Desa Popoh dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.
Namun, hingga saat ini kondisi di lapangan menunjukkan masih terdapat lapak-lapak yang berdiri dan beroperasi di area tersebut. Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai implementasi hasil kesepakatan yang sebelumnya telah disetujui bersama.
Berdasarkan informasi dan temuan yang dihimpun di lapangan, sejumlah pedagang yang masih menempati lokasi tersebut diduga belum menjalankan dua poin kesepakatan yang tertuang dalam notulen rapat. Dugaan pengabaian terhadap hasil musyawarah itu dinilai menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan persoalan terus berlarut tanpa penyelesaian yang jelas.
Ketua Panitia Pasar Adat Desa Popoh, Widi, menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis demi menjaga kondusivitas wilayah. Meski demikian, ia berharap pihak yang memiliki kewenangan atas aset tersebut segera mengambil langkah nyata.
Kami tidak menginginkan konflik berkepanjangan. Yang kami harapkan adalah kepastian dan penegakan terhadap hasil kesepakatan yang telah dibuat bersama. Jika kesepakatan itu sah dan telah disetujui semua pihak, maka sudah seharusnya dijalankan demi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dukungan terhadap perjuangan warga juga datang dari LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo. Organisasi tersebut menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penyelesaian sengketa hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bupati LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo, Winarno, S.H., M.Hum., menilai bahwa penghormatan terhadap hasil musyawarah merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sosial di tengah masyarakat.
Ketika masyarakat telah memilih jalur dialog dan musyawarah sebagai upaya penyelesaian, maka hasil yang telah disepakati harus dihormati dan dilaksanakan. Kami akan terus mengawal persoalan ini sesuai koridor hukum. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau tindakan yang merugikan masyarakat, maka langkah hukum dapat ditempuh sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, Panitia Adat Pribumi Desa Popoh telah memberikan kuasa pendampingan kepada LSM LIRA dan LBH LIRA untuk mengawal seluruh proses penyelesaian sengketa tersebut.
Kini perhatian masyarakat tertuju kepada PTPN I Regional 5 sebagai pihak yang memiliki kewenangan atas aset dimaksud. Warga berharap perusahaan segera mengambil keputusan dan langkah konkret guna memberikan kepastian mengenai status serta pengelolaan lahan pasar tersebut.
Bagi masyarakat Desa Popoh, persoalan ini bukan semata-mata soal lahan dan aktivitas perdagangan. Lebih jauh, persoalan ini menyangkut penghormatan terhadap hasil kesepakatan, kepastian hukum, serta rasa keadilan yang selama ini diperjuangkan melalui jalur musyawarah dan dialog.
Masyarakat berharap penyelesaian yang adil, transparan, dan tegas dapat segera diwujudkan sehingga tidak lagi menimbulkan spekulasi, perdebatan, maupun potensi konflik sosial di tengah warga. Mereka meyakini bahwa keadilan tidak cukup hanya tertuang dalam dokumen kesepakatan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.


