banner 728x250
Daerah  

Warga Kedinding Keluhkan Bau Menyengat di Selokan, Aktivis Desak Pemkot Surabaya Lakukan Penelusuran

SURABAYA – Masyarakat di kawasan Kedinding, Surabaya, mengaku terganggu dengan munculnya aroma tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas industri di sekitar wilayah tersebut. Bau menyengat itu disebut telah dirasakan warga dalam beberapa waktu terakhir dan cukup mengganggu kenyamanan lingkungan.

Keluhan warga terutama berkaitan dengan kondisi saluran air di sekitar permukiman yang sering mengeluarkan aroma menyengat. Selain itu, warna air di selokan juga terlihat keruh, sehingga menimbulkan dugaan adanya limbah yang mengalir ke saluran tersebut.

Sejumlah warga menduga sumber bau tersebut berkaitan dengan kegiatan operasional salah satu perusahaan yang berada di Jalan Kedinding II No. 6, yakni PT Rimbaria Rekawira. Namun hingga kini belum ada kepastian mengenai penyebab pasti aroma tidak sedap yang dirasakan masyarakat.

Bau tersebut tidak hanya dirasakan oleh warga yang tinggal di sekitar lokasi, tetapi juga sampai ke area pondok pesantren yang berada di kawasan Kedinding. Para santri dan pengurus pesantren disebut ikut merasakan aroma tidak nyaman yang berasal dari saluran air di sekitar lingkungan mereka.

Kondisi ini kemudian memicu perhatian sejumlah pihak yang menilai perlunya langkah cepat dari pemerintah untuk memastikan situasi di lapangan. Mereka menilai dugaan pencemaran lingkungan harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.

Ketua Sahabat Pemuda Surabaya (Sapura), Musawwi, mengatakan bahwa persoalan lingkungan seperti dugaan pencemaran limbah perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah kota, terutama instansi yang bertanggung jawab dalam pengawasan lingkungan.

Menurutnya, aktivitas industri yang berada di tengah kawasan padat penduduk seharusnya disertai dengan pengelolaan limbah yang sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku.

Keluhan warga mengenai bau menyengat dari saluran air tentu tidak bisa diabaikan. Pemerintah perlu segera turun ke lapangan untuk mengecek kondisi sebenarnya,” kata Musawwi, Minggu (15/3/2026).

Ia menilai pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di tengah lingkungan masyarakat harus dilakukan secara rutin agar potensi pencemaran bisa dicegah sejak awal.

Selain itu, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memastikan limbah operasionalnya dikelola dengan baik. Jika pengelolaan limbah tidak dilakukan secara benar, dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dan lingkungan sekitar.

Secara regulasi, pengelolaan limbah industri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Karena itu, Musawwi berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengolahan limbah perusahaan yang berada di kawasan tersebut.

Ia juga menilai proses pemeriksaan perlu dilakukan secara transparan agar masyarakat mengetahui hasilnya secara jelas. Jika ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ia mendorong adanya komunikasi yang baik antara pemerintah, pihak perusahaan, dan masyarakat agar persoalan ini dapat diselesaikan secara konstruktif tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

Musawwi menegaskan bahwa pihaknya bersama masyarakat akan terus memantau perkembangan permasalahan tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak berwenang, warga berpotensi menyampaikan aspirasi mereka melalui berbagai cara, termasuk aksi terbuka.

Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar persoalan ini dapat segera ditangani. Lingkungan yang bersih dan sehat merupakan hak seluruh masyarakat,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya terkait keluhan warga Kedinding mengenai dugaan pencemaran tersebut maupun langkah yang akan dilakukan untuk menelusuri sumber bau yang dikeluhkan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *