banner 728x250
Daerah  

Media Group Globalindo Angkat Bicara Terkait Dugaan Pemerasan oleh Oknum yang Mengaku Wartawan di Mojokerto

Pimpinan Redaksi Media Group Globalindo, Hendra Setiawan, S.H., menyampaikan tanggapan terkait pengungkapan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang pria yang mengaku sebagai wartawan dan berhasil diamankan oleh jajaran Polres Mojokerto.

Pria tersebut diketahui bernama Muhammad Amir Asnawi (42), warga Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap seorang advokat, Wahyu Suhartatik (47).

Terduga pelaku ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di salah satu kafe di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan pelaku setelah menerima amplop berisi uang sebesar Rp3 juta yang diduga diminta sebagai syarat agar sebuah pemberitaan tidak dipublikasikan atau dihentikan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurutnya, operasi itu dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan dengan mencatut profesi wartawan. Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan guna mendalami seluruh unsur perkara.

Menanggapi kejadian itu, Hendra Setiawan menilai langkah yang diambil kepolisian merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi pers.

Ia menegaskan bahwa tindakan oknum yang menyalahgunakan identitas wartawan untuk melakukan pemerasan dapat mencoreng citra dunia jurnalistik yang selama ini berperan penting sebagai penyampai informasi kepada publik.


Menurut Hendra, wartawan memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menyampaikan informasi secara objektif, akurat, serta berimbang. Karena itu, profesi tersebut tidak boleh digunakan sebagai sarana tekanan atau alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Lebih lanjut, ia menilai penegakan hukum terhadap kasus seperti ini sangat penting agar masyarakat dapat membedakan antara jurnalis yang bekerja secara profesional dengan pihak-pihak yang memanfaatkan identitas wartawan untuk kepentingan tertentu.

Media Group Globalindo juga menyoroti munculnya opini di salah satu media daring pada 15 Maret 2026 yang menyebut operasi tangkap tangan tersebut sebagai bentuk “penjebakan” terhadap jurnalis.

Menanggapi hal itu, Hendra menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun ia mengingatkan agar setiap informasi yang disampaikan di ruang publik tetap proporsional dan tidak memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa profesi jurnalis memiliki pedoman yang jelas melalui Kode Etik Jurnalistik serta dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Akan tetapi, perlindungan tersebut tidak dapat digunakan sebagai tameng apabila seseorang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Undang-Undang Pers tidak memberikan toleransi terhadap praktik pemerasan, intimidasi, ataupun permintaan imbalan dengan tujuan menghentikan pemberitaan. Jika tindakan tersebut terjadi, maka itu merupakan perbuatan pidana yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai jaringan media yang menaungi ratusan media di berbagai daerah, Media Group Globalindo menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalitas, independensi, serta integritas dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

Hendra juga mengingatkan seluruh insan pers di Indonesia untuk tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional serta bertanggung jawab kepada masyarakat.

Ia berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar profesi wartawan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial yang objektif dan berpihak pada kepentingan publik.

Saat ini, kasus dugaan pemerasan tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Mojokerto guna memastikan seluruh unsur hukum dalam perkara tersebut terpenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *