banner 728x250
Daerah  

Wartawan Alami Kekerasan Saat Liputan di Gresik, ID Card Dirampas dan Diduga Dianiaya

Gresik, 2 Mei 2026 – Insiden kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Dua jurnalis menjadi korban dugaan penganiayaan, intimidasi, hingga perampasan identitas pers saat menjalankan tugas jurnalistik pada Jumat (1/5/2026) di wilayah Kecamatan Cerme.

Peristiwa bermula ketika sejumlah wartawan dari media Semeru Post mendatangi seorang narasumber berinisial D untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan kasus perselingkuhan. Alih-alih mendapatkan klarifikasi, situasi di lokasi justru memanas dan berujung pada keributan

Menurut keterangan yang dihimpun, wartawan yang sedang bertugas mengalami tindakan tidak menyenangkan berupa ancaman, pemukulan, hingga pengeroyokan. Tidak hanya itu, kartu identitas pers (ID Card) serta beberapa alat kerja mereka juga dirampas oleh pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Merasa menjadi korban tindak kekerasan, para wartawan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Cerme. Laporan tersebut diterima oleh petugas piket dan segera ditindaklanjuti oleh Unit Reserse Kriminal setempat.

Namun, situasi kembali memanas saat proses mediasi hendak dilakukan. Seorang wartawan lain, Andre, yang tergabung dalam tim mediasi dari Globalindo Media Grup, turut menjadi korban kekerasan. Ia diduga dipukul oleh narasumber bersama seorang kerabatnya yang berinisial N. Dalam insiden kedua ini, ID Card milik Andre juga dilaporkan turut dirampas.

Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan terlapor ke Mapolsek Cerme. Proses mediasi kemudian dilakukan antara kedua belah pihak.

Kanit Reskrim Polsek Cerme, Iptu Arif Eko, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan pelayanan sesuai prosedur dan memfasilitasi proses penyelesaian perkara. Dalam mediasi tersebut, pihak terlapor mengakui kesalahan serta menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme restorative justice.

Polsek Cerme memberikan pelayanan profesional untuk membantu jalannya mediasi. Namun untuk pokok perkara terkait dugaan tindak pidana, kami persilakan rekan-rekan wartawan melanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu Arif.

Meski telah terjadi kesepakatan damai, sikap tegas disampaikan oleh Pimpinan Redaksi Globalindo Media Grup. Pihak redaksi menilai bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak bisa dianggap sepele dan tetap harus diproses secara hukum.

Ini merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik. Undang-Undang Pers secara jelas melindungi wartawan dalam menjalankan profesinya. Kami mendorong agar kasus ini tetap diproses secara hukum demi menjaga kebebasan pers,” tegasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, tindakan kekerasan yang terjadi juga berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam KUHP terkait penganiayaan dan ancaman.

Insiden ini kembali menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di daerah, sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap kerja pers masih menjadi tantangan serius. Berbagai pihak pun diharapkan dapat menghormati tugas jurnalistik sebagai bagian penting dalam menjaga transparansi dan demokrasi.

Redaksi Globalindo Media Grup menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mengimbau aparat penegak hukum untuk bertindak profesional serta transparan dalam menangani perkara tersebut. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak menghalangi kerja wartawan yang dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *