banner 728x250
Daerah  

DPO Kasus Pengeroyokan Maut di Bondowoso Ditangkap di Jember

Sapaberita, i  news site PT media group globalindo – Bondowoso — Kepolisian Resor Bondowoso melalui Unit Resmob Satreskrim berhasil menangkap seorang buronan kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Tersangka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diamankan di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB setelah petugas memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka. Polisi kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa hambatan.

Tersangka diketahui bernama Mochamad Faris Ramadhan, A.Ma.Pd alias Faris bin Febri Kristian, pria kelahiran Bondowoso, 24 Oktober 2003. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat nomor DPO/R/16/IV/Res.1.7./2024 tertanggal 11 April 2024.

Kapolres Bondowoso melalui Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh jajaran Satreskrim Polres Bondowoso.

Petugas berhasil melacak keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Setelah lokasi dipastikan, tim langsung melakukan penangkapan,” ujar Iptu Boby.

Tersangka diamankan saat berada di sebuah konter handphone Bagus Store yang berlokasi di Jalan Karimata Nomor 58B, Dusun Gumuk Kerang, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

Menurut pihak kepolisian, saat proses penangkapan berlangsung, tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga petugas dapat segera membawanya ke Polres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus yang menjerat tersangka merupakan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) huruf 2e dan 3e KUHP.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah warung kopi milik Pak No yang berada di wilayah Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso.

Penanganan kasus bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/117/IV/2024/SPKT/POLRES BONDOWOSO/POLDA JATIM tanggal 9 April 2024. Setelah laporan diterima, penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta memburu para pelaku yang diduga terlibat.

Dalam proses pelariannya, Faris disebut beberapa kali berpindah lokasi untuk menghindari pengejaran aparat kepolisian. Namun upaya tersebut akhirnya gagal setelah polisi berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyiannya di Kabupaten Jember.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Iptu Boby menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen menindak tegas setiap tindak kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(RED) IQBAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *