banner 728x250
Daerah  

Magister Hukum UP45 Soroti Urgensi Reformasi Regulasi di Tengah Ancaman Siber dan Transisi Energi

Sapaberita, i news site – Yogyakarta, 27 Juni 2026 – Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat serta percepatan transisi menuju energi terbarukan dinilai membawa tantangan baru bagi sistem hukum nasional. Kondisi tersebut mendorong perlunya reformasi regulasi yang lebih adaptif agar mampu menjawab dinamika keamanan siber sekaligus mendukung pembangunan energi berkelanjutan.

Isu tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan Program Magister Hukum Pascasarjana Universitas Proklamasi 45 (UP45) Yogyakarta mengusung tema “Keamanan, Kedaulatan, dan Ketahanan: Membingkai Ulang Strategi Hukum Nasional di Era Masyarakat Siber dan Energi Terbarukan.”

Kegiatan yang dipimpin Ketua Program Studi Magister Hukum UP45, Dr. Antonius Maria Laot Kian, menghadirkan akademisi, regulator, praktisi, dan mahasiswa untuk membahas arah kebijakan hukum Indonesia dalam menghadapi tantangan era digital. Seminar menghadirkan narasumber Dr. Gugun El Guyani, pakar hukum konstitusi UIN Sunan Kalijaga, Dr. Sulistyo selaku Deputi Keamanan Siber dan Sandi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Benny Danang Setianto, Dekan Fakultas Ilmu dan Teknologi Lingkungan sekaligus pegiat hak asasi manusia.

Para narasumber menyoroti meningkatnya digitalisasi pada sektor energi yang turut memperbesar risiko serangan siber terhadap infrastruktur vital. Sistem energi yang saling terhubung melalui teknologi digital dinilai membutuhkan perlindungan hukum yang lebih kuat karena gangguan terhadap sistem tersebut berpotensi menghambat pelayanan publik, mengganggu aktivitas ekonomi, hingga mengancam ketahanan dan kedaulatan negara.

Dalam forum tersebut, peserta seminar menilai perlunya pembentukan regulasi terpadu yang mampu mengintegrasikan kebijakan di bidang keamanan siber, energi, dan tata kelola pemerintahan. Kehadiran payung hukum yang komprehensif diyakini dapat mengurangi tumpang tindih aturan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pembangunan infrastruktur strategis nasional.

Selain aspek regulasi, seminar juga menekankan pentingnya penerapan prinsip safety-by-design pada setiap proyek energi terbarukan. Penerapan audit keamanan siber secara berkala dipandang menjadi langkah strategis untuk mengidentifikasi sekaligus meminimalkan berbagai potensi ancaman digital sejak tahap perencanaan hingga operasional.

Forum akademik tersebut juga memberikan perhatian terhadap perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak pembangunan proyek energi. Para peserta menilai keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan merupakan bagian penting dari tata kelola yang transparan, inklusif, dan berkeadilan sehingga pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Pada sektor pendidikan, penguatan kurikulum hukum berbasis multidisiplin turut menjadi salah satu rekomendasi utama. Perguruan tinggi diharapkan mampu menghasilkan lulusan yang tidak hanya memahami aspek hukum, tetapi juga memiliki wawasan mengenai teknologi digital, keamanan siber, energi, dan lingkungan sebagai bekal menghadapi tantangan masa depan.

Sebagai tindak lanjut, seminar menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya penyusunan draf payung hukum terpadu, penyelenggaraan lokakarya teknis, pembentukan working group lintas institusi, serta penyusunan policy brief yang diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan nasional.

Menutup kegiatan, Dr. Antonius Maria Laot Kian menegaskan bahwa perkembangan teknologi bergerak sangat cepat sehingga sistem hukum harus mampu mengimbanginya melalui pendekatan yang lebih proaktif. Menurutnya, pembaruan regulasi menjadi fondasi penting untuk menjaga kedaulatan negara, memperkuat ketahanan nasional, sekaligus mendukung keberhasilan transformasi menuju ekonomi hijau berbasis teknologi.

Melalui seminar nasional ini, Program Magister Hukum Pascasarjana UP45 Yogyakarta kembali menegaskan komitmennya sebagai ruang akademik yang aktif mendorong lahirnya pemikiran dan kebijakan hukum yang responsif terhadap perkembangan zaman. Berbagai rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi kontribusi nyata dalam memperkuat sistem hukum Indonesia di era transformasi digital dan transisi energi berkelanjutan.

(RED) TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *