banner 728x250
Daerah  

Eks Karyawan PT BLP Tagih Kepastian Pesangon, Delapan Bulan Belum Ada Kejelasan

Kotawaringin Barat – Sebanyak sembilan mantan karyawan PT Bumi Langgeng Perdanatrada (BLP) mengaku hingga kini belum menerima hak pesangon setelah diberhentikan melalui pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka menyebut telah menunggu selama kurang lebih delapan bulan tanpa adanya kepastian mengenai realisasi pembayaran dari pihak perusahaan.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (30/6/2026). Kesembilan mantan karyawan itu adalah Sa’dilah, Siti Dahlia, Abdul Khadir, Jumiati, Suyatno, Yatem, Rohemah, Diana, dan Wasiman. Mereka berharap manajemen PT BLP segera menyelesaikan kewajiban pembayaran hak-hak pekerja sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Sa’dilah, yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat di Kumai Seberang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, mengatakan dirinya bersama rekan-rekannya tidak menuntut hal di luar ketentuan, melainkan hanya meminta kepastian atas hak yang menurut mereka semestinya sudah diterima.

Kami sudah menunggu kurang lebih delapan bulan. Hingga sekarang belum ada kepastian mengenai pembayaran pesangon. Harapan kami, perusahaan dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat,” ujarnya mewakili para mantan pekerja.

Para mantan karyawan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah melalui komunikasi yang baik antara kedua belah pihak. Mereka menginginkan penyelesaian yang memberikan kepastian tanpa harus menempuh proses hukum yang lebih panjang.

Ketentuan mengenai hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, hingga pemutusan hubungan kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Bumi Langgeng Perdanatrada (BLP) belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak perusahaan dan membuka ruang hak jawab serta kesempatan memberikan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *