banner 728x250
Daerah  

Polisi Amankan Nelayan di Suramadu Terkait Dugaan Peredaran Sabu, Penyelidikan Masih Berlanjut

SURABAYA – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir Surabaya. Dalam operasi yang dilakukan di kawasan sekitar Jembatan Suramadu, petugas mengamankan seorang pria berinisial MG (37), yang diketahui berprofesi sebagai nelayan dan tinggal di wilayah Tambak Wedi.

Penindakan terhadap MG dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Lokasi penangkapan berada di area yang kerap dilalui masyarakat pesisir, termasuk nelayan dan warga sekitar yang beraktivitas di perairan sekitar Suramadu.

Saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan sejumlah paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Paket tersebut telah dikemas dalam bentuk poket-poket kecil yang diduga siap untuk diedarkan. Dari tangan pria tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 12 poket sabu sebagai barang bukti awal.

Usai penangkapan, petugas tidak berhenti pada pemeriksaan di lokasi kejadian. Untuk memastikan kemungkinan adanya barang bukti lain maupun keterlibatan pihak lain, aparat kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka yang berada di kawasan Tambak Wedi, Surabaya.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan beberapa barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Di antaranya satu kantong plastik yang berisi 16 klip plastik kosong yang umumnya digunakan untuk mengemas sabu dalam ukuran kecil. Selain itu, petugas juga mengamankan satu perangkat alat hisap sabu atau yang biasa dikenal dengan bong.

Berdasarkan hasil penimbangan sementara terhadap seluruh barang bukti yang disita, total sabu yang diamankan diperkirakan memiliki berat sekitar 20 gram. Seluruh barang bukti tersebut kini telah dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adek Agus Putrawan, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap tersangka. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.


Menurutnya, penyelidikan tidak hanya difokuskan pada tersangka yang telah diamankan, tetapi juga menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta jalur distribusi yang diduga digunakan untuk mengedarkan sabu di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengetahui dari mana asal barang tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya,” ujar Adek.

Sementara itu, terhadap tersangka MG, penyidik akan menerapkan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam regulasi tersebut, pelaku yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika dapat dikenakan sanksi pidana penjara dengan ancaman hukuman yang cukup berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar turut berperan aktif dalam membantu upaya pemberantasan narkotika. Warga diminta tidak ragu untuk melaporkan kepada aparat jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Menurut kepolisian, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba, terutama di wilayah pesisir yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur distribusi karena mobilitas aktivitas masyarakat yang cukup tinggi

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, aparat berharap dapat menekan peredaran narkotika di wilayah Surabaya, sekaligus mencegah dampak buruk yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba, terutama terhadap generasi muda dan stabilitas keamanan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *