
BOJONEGORO – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Program tersebut mendapat respons positif dari masyarakat yang berharap dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
Berdasarkan data panitia pelaksana di tingkat desa, ratusan bidang tanah milik warga saat ini telah masuk dalam proses pendataan dan pengolahan administrasi melalui program PTSL.
Ketua Panitia PTSL Desa Sidomukti, Moch. Ridwan, menyampaikan bahwa seluruh proses pelaksanaan program dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat. Setiap tahapan, mulai dari pendataan awal hingga pengukuran bidang tanah, dilakukan melalui koordinasi antara panitia dan warga.
Ia menjelaskan, kesepakatan yang telah dibangun bersama masyarakat juga dituangkan dalam bentuk surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen bersama agar proses pelaksanaan program dapat berjalan tertib dan transparan.
“Seluruh tahapan program dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen bersama,” kata Ridwan.
Ridwan menambahkan, panitia juga mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses pengajuan sertifikat tanah. Apabila ditemukan permasalahan di lapangan, seperti sengketa kepemilikan atau perbedaan batas tanah, maka proses pengajuan akan ditunda hingga persoalan tersebut diselesaikan.

“Jika ada persoalan terkait batas atau kepemilikan tanah, kami menunggu hingga ada penyelesaian terlebih dahulu agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sidomukti, AH. Thohir, menegaskan bahwa pemerintah desa terus memantau jalannya program PTSL agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia berharap program tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam memberikan kepastian hukum atas aset tanah yang dimiliki warga.
“Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperoleh legalitas kepemilikan tanah secara resmi, sehingga memberikan kepastian hukum serta meningkatkan nilai ekonomi tanah milik warga,” pungkasnya.


