sapaberita,i news site PT media group globalindo – lampung Timur — Praktik dugaan pemerasan dengan mengatasnamakan lembaga perlindungan konsumen terbongkar di Kabupaten Lampung Timur. Seorang oknum berinisial FND diamankan aparat kepolisian setelah diduga menekan seorang warga hingga menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa bermula pada 22 Februari 2026. FND bersama beberapa rekannya mendatangi rumah korban berinisial HLN (28) di Desa Sribawono, Kecamatan Bandar Sribawono. Dengan narasi yang terkesan serius, pelaku mengklaim adanya korban yang mengalami kerusakan kulit akibat penggunaan produk hand body yang dijual oleh korban.
Tak hanya itu, pelaku juga menyebut persoalan tersebut telah dilaporkan ke Pihak berwajib,sebuah pernyataan yang diduga digunakan untuk memperkuat tekanan psikologis terhadap korban. Namun saat diminta menunjukkan identitas pihak yang mengaku dirugikan, pelaku tidak mampu membuktikannya.
Situasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk menekan korban. Dalam kondisi terintimidasi, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta. Dugaan praktik pemerasan ini tidak berhenti di situ. Pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 16.33 WIB, pelaku kembali mendatangi korban dan diduga mengulangi aksinya.
Aparat yang menerima laporan langsung bergerak. Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur akhirnya mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KBO Reskrim Polres Lampung Timur, Ipda Erwin, menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum pada tahap penetapan status akhir.
“Untuk saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan akan kami lakukan gelar perkara terlebih dahulu, baru bisa menentukan kepastian hukum terhadap terduga pelaku,” ujar Ipda Erwin.

Secara yuridis, tindakan yang disangkakan kepada pelaku mengarah pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perbuatan memaksa seseorang untuk menyerahkan uang dengan ancaman atau tekanan dapat dijerat sebagai tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 KUHP.
Selain itu, keterlibatan beberapa orang dalam aksi tersebut membuka kemungkinan penerapan ketentuan mengenai penyertaan dalam tindak pidana, serta potensi pasal penipuan apabila terbukti terdapat rangkaian kebohongan yang sengaja dibangun untuk mengelabui korban.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan lembaga tertentu tanpa dasar hukum dan identitas yang jelas. Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan mengusut tuntas perkara ini guna mencegah praktik serupa kembali terjadi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus. Penetapan status hukum terhadap terduga pelaku akan ditentukan setelah proses gelar perkara dilakukan.


