banner 728x250
Daerah  

Putusan PHI Diduga Tak Kunjung Dieksekusi, Pesangon Eks Karyawan BUMD Bojonegoro Menggantung Sejak 2020

BOJONEGORO – Pelaksanaan putusan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang melibatkan sejumlah mantan karyawan dengan perusahaan daerah di Bojonegoro diduga hingga kini belum juga dieksekusi. Padahal perkara tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020 dan telah melalui proses hukum.

Akibat belum dilaksanakannya putusan tersebut, hak pesangon para eks karyawan sampai sekarang masih menggantung dan belum diterima oleh pihak yang berhak.

Hal ini kembali mencuat setelah adanya surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 27 Februari 2026 terkait perkembangan permohonan eksekusi perkara antara Dewi Ningsih dkk sebagai pemohon melawan PT Griya Dharma Kusuma sebagai termohon.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa permohonan eksekusi yang sebelumnya diajukan masih belum mendapatkan tindak lanjut. Bahkan, pihak pengadilan meminta para pemohon untuk segera menindaklanjuti proses tersebut agar permohonan eksekusi tidak dicoret dari daftar register eksekusi.

Salah satu pihak yang mengikuti proses ini mengungkapkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk mendorong pelaksanaan putusan tersebut. Sejak tahun 2020, para pemohon mengaku telah melayangkan surat kepada Bupati Bojonegoro serta sejumlah dinas terkait.

“Surat sudah kami kirimkan kepada bupati dan dinas terkait sejak 2020, namun sampai sekarang belum ada respons,” ujarnya.

Tak hanya melalui surat, para pemohon juga pernah mendatangi langsung kantor Pemerintah Kabupaten Bojonegoro guna meminta kejelasan mengenai tindak lanjut putusan tersebut.

Namun, menurut keterangan yang diterima saat itu, salah satu petugas di bagian terkait menyampaikan bahwa pihaknya belum berani mengambil keputusan karena belum adanya pejabat yang memiliki kewenangan.

“Kata salah satu petugas, saat ini belum ada Pj-nya, sehingga belum berani mengambil keputusan,” ungkapnya.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen penegakan hukum terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Para eks karyawan pun hingga kini masih menunggu kepastian atas hak mereka yang belum dipenuhi.

Para pemohon berharap pihak-pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan tersebut, sehingga hak pesangon para mantan pekerja dapat segera dibayarkan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *