banner 728x250
Daerah  

Pengungkapan Kasus Narkotika di Kobar: Polisi Amankan Tiga Pria dan Ratusan Gram Sabu

Sapaberita,i news site PT gruob globalindo jaya Indonesia – Kotawaringin Barat – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika yang melibatkan jaringan lintas daerah. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, tiga orang pria berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Arut Selatan.

Penindakan berlangsung di pinggir Jalan Pangkalan Bun Kolam, RT 06, Kelurahan Mendawai Seberang. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari luar daerah menggunakan kendaraan roda empat.

Kasat Narkoba Polres Kotawaringin Barat, AKP M. Yoseph Sukma Wijaya, menyampaikan bahwa ketiga terlapor masing-masing berinisial SA (45), seorang pekerja swasta asal Pontianak; RW (28), wiraswasta asal Blora; serta RP (26), pelajar atau mahasiswa asal Pontianak.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait sebuah mobil Toyota Rush berwarna hitam dengan nomor polisi KB 1583 OS yang diduga membawa narkotika dari wilayah Kalimantan Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan dari Satresnarkoba dan Samapta melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan yang dimaksud.

“Setelah kendaraan berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu. Barang tersebut disembunyikan di bagian bawah kendaraan dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita enam paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor mencapai 592,5 gram. Selain itu, turut diamankan berbagai barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya aluminium foil, potongan selang, pipet kaca, kawat, serta beberapa barang bekas kemasan yang ditemukan di dalam kendaraan.

Petugas juga mengamankan satu unit mobil Toyota Rush yang digunakan para terlapor, serta tiga unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam aktivitas tersebut.

Polisi menyebut, di dalam kendaraan juga ditemukan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik para terlapor.

Saat ini, ketiga pria tersebut telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, para terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka juga dapat dikenakan ketentuan dalam Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ke depan, masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan aparat dalam memberantas peredaran narkotika, terutama yang melibatkan jaringan antarwilayah.

(RED) AGM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *