banner 728x250
Daerah  

Diduga Tampung Solar Olahan Tanpa Izin, Gudang di Blora Jadi Sorotan Warga

Sapaberita, i  news site PT media group globalindo – BLORA – Sebuah gudang berukuran besar yang berada di wilayah Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menjadi perhatian masyarakat setempat. Lokasi yang berada di jalur utama Purwodadi–Blora itu diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar olahan atau yang kerap disebut “minyak cong”.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan, aktivitas di gudang tersebut sudah berlangsung cukup lama. Warga mengaku sering melihat kendaraan tangki keluar masuk area gudang, terutama pada malam hingga dini hari. Di dalam lokasi juga tampak beberapa tangki penampungan berukuran besar yang diperkirakan mampu menyimpan BBM dalam jumlah besar.

Menurut keterangan warga sekitar, pasokan minyak diduga berasal dari luar Pulau Jawa, termasuk wilayah Sumatera Selatan, sebelum kemudian disalurkan ke berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dugaan aktivitas penyimpanan BBM tanpa izin resmi itu pun memicu keresahan masyarakat.

Selain persoalan legalitas distribusi BBM, warga juga mempertanyakan izin lingkungan dan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di lokasi tersebut. Mereka khawatir keberadaan gudang dapat menimbulkan risiko kebakaran maupun pencemaran lingkungan apabila tidak diawasi sesuai prosedur.

Kalau memang tidak dilengkapi izin resmi, tentu sangat membahayakan warga sekitar. Apalagi yang disimpan adalah bahan mudah terbakar,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Saat dilakukan penelusuran di lokasi, seorang pekerja bernama Antok mengaku hanya bertugas sebagai pengawas lapangan. Ia menyebut tidak mengetahui detail terkait administrasi maupun legalitas usaha yang dijalankan di gudang tersebut.

Antok kemudian mengarahkan tim kepada Edy yang disebut sebagai pengelola operasional gudang. Dalam keterangannya, Edy menyampaikan bahwa usaha tersebut merupakan milik perusahaan swasta dan tidak berafiliasi dengan Pertamina.

Ia menjelaskan, produk yang didistribusikan berasal dari kilang swasta di Palembang dan dipasarkan secara mandiri ke sejumlah pelanggan industri.

Kami bergerak sebagai perusahaan swasta, bukan bagian dari Pertamina. Produk berasal dari kilang sendiri,” ungkapnya.

Namun saat dimintai dokumen pendukung seperti izin distribusi BBM maupun bukti kerja sama dengan perusahaan pembeli, pihak pengelola belum bersedia menunjukkannya dengan alasan bersifat internal perusahaan.

Apabila nantinya terbukti melakukan kegiatan penyimpanan dan distribusi BBM tanpa izin resmi, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh demi memastikan legalitas aktivitas di lokasi tersebut sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum maupun ancaman keselamatan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *