banner 728x250
Daerah  

Pengiriman 25 Ekor Sapi di Gilimanuk Digagalkan, Dugaan Surat Karantina Palsu Diselidiki

Jembrana – Petugas Karantina di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, menggagalkan pengiriman 25 ekor sapi tujuan luar Bali setelah menemukan dugaan penggunaan dokumen kesehatan hewan yang tidak sesuai ketentuan resmi.

Truk pengangkut ternak tersebut dihentikan setelah petugas mencurigai adanya kejanggalan administrasi pada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (KH-1) yang dibawa sopir. Kecurigaan itu membuat petugas melakukan pengejaran hingga area pelabuhan sebelum akhirnya kendaraan berhasil diamankan untuk pemeriksaan.

“Benar, tadi kami ada kecurigaan terhadap truk sapi tersebut sampai kami kejar ke pelabuhan. Setelah diperiksa, kami temukan bahwa dokumen karantina yang dibawa tidak sesuai atau patut diduga palsu,” ujar drh. I Putu Agus Kusuma Atmaja saat dikonfirmasi, Kamis (7/5).

Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas menemukan sebanyak 25 ekor sapi berada di dalam bak truk. Sopir kendaraan menyebut ternak tersebut berasal dari wilayah Karangasem. Meski demikian, identitas pemilik sapi hingga kini masih belum diketahui secara pasti.

“Ada sekitar 25 ekor sapi di dalam truk. Pemilik sapi belum jelas, biar tidak salah sebut. Cuma asalnya kata sopir dari Karangasem,” jelas Agus.

Informasi yang dihimpun awak media menyebut dokumen KH-1 yang dipersoalkan diduga mencatut nama I Kayan Agus Eka Permadi, warga Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Sumber media bernama Komang W, warga Gilimanuk, menyebut bahwa nama tersebut diduga merupakan anggota aktif Polsek KP3 Gilimanuk berpangkat Aipda yang bertugas di satuan Reskrim.

Kasus ini langsung menjadi perhatian publik karena adanya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam proses pengiriman ternak tersebut. Sejumlah pihak meminta agar penanganan dilakukan secara terbuka dan tidak tebang pilih.

“Kalau benar ada oknum aparat yang bermain dalam dugaan pemalsuan Surat KH-1, Propam harus berani bertindak tegas. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Kadek Y, salah satu sumber media.

Sebagai langkah lanjutan, petugas Karantina langsung mengembalikan truk beserta seluruh ternak ke kandang Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam dan verifikasi dokumen.

Awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Aipda Kayan Agus Eka Permadi melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kapolsek KP3 Gilimanuk AKBP Arya Agung Arjana Putra, S.H., M.H., namun belum memperoleh jawaban resmi.

Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., menyatakan pihaknya sedang menindaklanjuti informasi tersebut dan masih menunggu laporan resmi dari Karantina.

“Sedang kami tindak lanjuti laporan. Kami menunggu laporan resmi dari karantina hari ini. Kalau ada personel yang terlibat, diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Jika dugaan pemalsuan dokumen karantina terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 266 KUHP terkait keterangan palsu dalam dokumen otentik, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *