banner 728x250
Daerah  

Mobil Xenia Diduga Kredit Macet Diamankan di Denpasar, Situasi Berujung Saling Klaim


Sapaberita, i news site PT media group globalindo – Denpasar – Sebuah kendaraan Daihatsu Xenia putih bernomor polisi W 1506 BZ menjadi pusat perhatian setelah proses pengamanan mobil di wilayah Denpasar Barat, Bali, memunculkan perbedaan keterangan dari sejumlah pihak yang terlibat.

Mobil tersebut diketahui digunakan oleh lima orang yang disebut berasal dari Surabaya. Berdasarkan informasi yang beredar, kendaraan itu diduga mengalami tunggakan kredit selama kurang lebih dua tahun sehingga masuk dalam kategori pembiayaan bermasalah.

Peristiwa bermula pada Rabu, 27 Mei 2026, ketika kendaraan tersebut terpantau berada di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat. Tim yang disebut berkoordinasi dengan pihak perusahaan pembiayaan kemudian melakukan pemantauan terhadap unit yang diduga masih berstatus sengketa.

Dalam proses selanjutnya, kendaraan tersebut diamankan dan dipindahkan ke lokasi penyimpanan yang ditentukan pihak terkait pembiayaan. Namun, tindakan ini kemudian menimbulkan perbedaan pandangan di lapangan, terutama terkait status legal penguasaan kendaraan pada saat kejadian.

Di sisi lain, muncul klaim dari pihak yang menguasai kendaraan bahwa unit tersebut hilang atau diduga dicuri, sehingga laporan sempat disampaikan ke pihak kepolisian. Namun, pihak yang terlibat dalam pengamanan menegaskan bahwa tindakan dilakukan berdasarkan koordinasi dengan pihak pembiayaan sesuai prosedur yang berlaku.

Saat proses berlangsung, situasi di lapangan disebut sempat memanas akibat komunikasi antar pihak yang belum menemui kesepahaman. Meski demikian, tidak dilaporkan adanya insiden yang berkembang menjadi tindakan kekerasan.

Peristiwa ini juga melibatkan pengawasan dari pihak keamanan lingkungan setempat, yang turut memastikan jalannya komunikasi sebelum akhirnya penanganan lebih lanjut dilakukan oleh pihak berwenang.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penelusuran dan menjadi perhatian berbagai pihak. Dengan adanya perbedaan keterangan yang muncul, proses klarifikasi dan kemungkinan langkah hukum lanjutan masih terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

(RED) TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *