
Sapaberita, i news site PT media group globalindo – DENPASAR – PT Putra Dewata Mandiri (PDM) melayangkan pengaduan resmi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait proses penerimaan laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk permohonan penelusuran terhadap prosedur pelayanan dan verifikasi yang diterapkan dalam penerimaan laporan yang berkaitan dengan sebuah kendaraan Daihatsu Xenia bernomor polisi W 1506 BZ.
Melalui kuasa hukumnya, Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana, S.E., S.H., perusahaan meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penerimaan laporan polisi bernomor LP/B/459/V/2026/SPKT/POLDA BALI yang tercatat pada 28 Mei 2026.
Berdasarkan dokumen pengaduan yang diterima, laporan kepada Propam Polri telah teregistrasi dalam sistem dengan Nomor Registrasi 260529000056 dan Kode Pengaduan 45IBZJF9. Pengajuan pengaduan tersebut dilakukan pada 29 Mei 2026.
PDM menilai terdapat sejumlah aspek administratif yang perlu mendapat perhatian, khususnya mengenai kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pihak pelapor saat laporan diterima. Dari informasi yang berkembang, laporan tersebut disebut diajukan oleh lima orang yang berasal dari wilayah Gresik, Jawa Timur.
Dalam pengaduannya, perusahaan mempertanyakan apakah proses penerimaan laporan telah melalui tahapan verifikasi sesuai ketentuan apabila dokumen yang berkaitan dengan status kendaraan belum tersedia secara lengkap pada saat pelaporan dilakukan.
Menurut sumber yang mengikuti perkembangan perkara, pengaduan ini tidak ditujukan untuk mempersoalkan substansi laporan pidana, melainkan untuk memastikan bahwa prosedur pelayanan publik dan administrasi kepolisian berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus tersebut bermula dari keberadaan sebuah kendaraan Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi W 1506 BZ yang berada di wilayah Bali. Kendaraan itu disebut memiliki persoalan pembiayaan yang belum terselesaikan dalam kurun waktu tertentu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan kendaraan tersebut digunakan oleh lima orang bernama Agung, Rengga, Samboja, Zali, dan Robby ketika berada di Pulau Bali. Pada 27 Mei 2026, kendaraan itu diketahui memasuki area Apartemen The Ambengan Tenten yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.
Selanjutnya, kendaraan tersebut diamankan oleh tim yang disebut bertindak berdasarkan kuasa dari perusahaan pembiayaan TAF Finance. Proses pengamanan dikabarkan berlangsung setelah adanya koordinasi dengan pihak terkait di lokasi.
Pihak keamanan apartemen menegaskan bahwa mereka tidak memiliki keterlibatan dalam sengketa yang terjadi. Mereka menyatakan hanya menjalankan fungsi pengamanan lingkungan serta menjaga ketertiban di area apartemen sesuai tugas dan kewenangannya.
Sampai berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan maupun dari jajaran Polda Bali terkait laporan yang telah diajukan ke Propam Polri. Penanganan lebih lanjut kini berada dalam kewenangan institusi pengawasan internal kepolisian.
Media ini menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.



