banner 728x250
Daerah  

Kasus Dugaan Kerugian Rp2,1 Miliar yang Mencantumkan Nama Jro Kepisah Masih Dalam Penanganan Polisi

Sapaberita, i news site PT media group globalindo – DENPASAR – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp2,1 miliar yang mencantumkan nama Anak Agung Ngurah Oka alias Jro Kepisah hingga kini masih berproses di Satreskrim Polresta Denpasar.

Laporan tersebut diajukan melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas) oleh Rina Facrudin, SE, warga Kerobokan, Kuta Utara. Berdasarkan dokumen Tanda Terima Surat Pengaduan Masyarakat Nomor DUMAS/516/VIII/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI, pengaduan diterima pada 13 Agustus 2024.

Dalam pengaduan yang disampaikan kepada pihak kepolisian, pelapor menyebut dugaan peristiwa penipuan dan/atau penggelapan terjadi pada Oktober dan Desember 2021. Beberapa lokasi yang disebut dalam laporan berada di kawasan Teuku Umar Barat, Denpasar, serta sebuah kantor notaris di wilayah Kesiman, Denpasar Timur.

Pelapor mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.100.000.000. Dalam dokumen pengaduan tersebut, nama Anak Agung Ngurah Oka alias Jro Kepisah tercantum sebagai pihak yang diadukan. Selain itu, terdapat pula nama lain yang disebut dengan inisial Sertu KM.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penanganan aparat penegak hukum. Belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya pihak yang bersalah dalam kasus tersebut.

Besarnya nilai kerugian yang dilaporkan menjadikan perkara ini mendapat perhatian dari masyarakat. Sejumlah pihak berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.

Secara hukum, apabila hasil penyidikan nantinya menemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidana terbukti hingga tingkat persidangan, perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Selain itu, penyidik memiliki kewenangan untuk mengembangkan penanganan perkara apabila ditemukan fakta atau alat bukti baru yang relevan selama proses hukum berlangsung.

Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada pihak keluarga Anak Agung Ngurah Oka alias Jro Kepisah melalui perwakilannya, Ngurah Alit Kepisah, telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan atau klarifikasi yang diterima terkait substansi laporan tersebut.

Pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *