
Nganjuk – Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Nganjuk kembali menjadi perbincangan publik. Berbagai kebijakan pengawasan yang digulirkan pemerintah, seperti penggunaan barcode dan aplikasi MyPertamina, dinilai belum sepenuhnya mampu menutup celah praktik ilegal yang diduga berjalan rapi dan terorganisir.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, terdapat dugaan aktivitas pengambilan BBM bersubsidi secara masif yang melibatkan seorang oknum berinisial “Londo” beserta sejumlah pihak lainnya. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan kendaraan truk yang telah dimodifikasi khusus untuk menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar, kemudian beroperasi di sejumlah SPBU di wilayah Nganjuk.

BBM hasil pengurasan itu diduga tidak langsung diedarkan, melainkan ditimbun terlebih dahulu di sebuah gudang yang berada di Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan ke tangki non-subsidi sebelum disalurkan ke berbagai wilayah di Jawa Timur, termasuk untuk kebutuhan industri dan aktivitas pelayaran di pelabuhan.
Praktik ini menimbulkan keprihatinan luas di tengah masyarakat. Pasalnya, BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil dan sektor produktif justru diduga dialihkan untuk kepentingan bisnis dengan nilai keuntungan besar.
Saat dilakukan upaya konfirmasi di sekitar lokasi gudang penimbunan pada Senin malam, 26 Januari 2026, situasi di lapangan disebut tidak kondusif. Sejumlah warga di sekitar lokasi diduga menutup akses dan bersikap tidak kooperatif terhadap pihak luar. Sikap tersebut bahkan dinilai mengarah pada intimidasi, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik premanisme untuk melindungi aktivitas ilegal tersebut.
Di sisi lain, pihak Polres Nganjuk melalui Kanit Pidana Khusus Satreskrim mengakui bahwa praktik mafia BBM bersubsidi memang ada di wilayah hukumnya. Bahkan, disebutkan adanya satu nama yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah penindakan hukum yang tegas, terbuka, dan terukur.
Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa aparat penegak hukum terkesan melakukan pembiaran. Dugaan aktivitas ilegal yang berjalan sistematis, memiliki lokasi penimbunan, serta jalur distribusi yang jelas dinilai sulit terjadi tanpa adanya kelonggaran pengawasan.
Situasi tersebut dinilai bertentangan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara tegas menginstruksikan pemberantasan mafia BBM hingga ke akar-akarnya. Jika dugaan ini terus berlarut tanpa kepastian hukum, dampaknya bukan hanya pada kerugian negara, tetapi juga pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Masyarakat pun berharap aparat kepolisian, khususnya Polres Nganjuk, segera membuktikan komitmennya melalui tindakan nyata yang profesional dan transparan, agar hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan tidak tumpul ke atas.


