
Krembung, Sidoarjo,Aktivitas penarikan kabel jaringan Wi-Fi milik Inforte di wilayah Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, diduga kuat tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan hukum. Proyek yang berlangsung di ruas Jalan Jabonrowo–Kesimbukan, Desa Mojoruntut, tersebut menuai sorotan tajam karena dilakukan tanpa kelengkapan administrasi dan standar keselamatan kerja.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Minggu (25/1/2026) sore, sejumlah pekerja terlihat melakukan penarikan kabel jaringan di tepi jalan raya yang ramai dilalui kendaraan. Ironisnya, tidak satu pun pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam pekerjaan konstruksi dan utilitas publik.
Saat dikonfirmasi awak media, para pekerja tidak dapat menunjukkan surat tugas maupun surat izin pekerjaan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut ilegal atau bodong, karena dilakukan di ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas.
Lebih lanjut, pihak kantor Inforte yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pekerja di lapangan memang tidak membawa surat tugas. Pengakuan ini turut diperkuat oleh Sinyo, koordinator lapangan, yang secara terbuka mengakui bahwa tidak ada surat tugas resmi dalam pelaksanaan penarikan kabel di ruas jalan raya Krembung.

Aktivitas ini tidak hanya melanggar prosedur administratif, namun juga membahayakan keselamatan pekerja dan pengguna jalan, mengingat pekerjaan dilakukan di jalur aktif tanpa pengamanan lokasi.
Atas temuan tersebut, proyek penarikan kabel Wi-Fi Inforte diduga melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 ayat (1):
Setiap penyelenggara jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3 ayat (1):
Pengurus wajib menyediakan dan mewajibkan penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kerja.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021
tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan di fasilitas umum dilengkapi izin kerja, rambu pengaman, serta APD lengkap.
Perda Kabupaten Sidoarjo tentang Penyelenggaraan Utilitas
yang mewajibkan setiap pekerjaan penarikan kabel di ruang milik jalan memiliki izin resmi dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
Masyarakat dan awak media mendesak pihak terkait, mulai dari Pemkab Sidoarjo, Dinas PU, hingga aparat penegak hukum, untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas. Jika terbukti tidak mengantongi izin dan melanggar aturan, proyek tersebut layak dihentikan sementara atau permanen, serta pihak penyelenggara dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Pihak Inforte juga diminta bertanggung jawab penuh dan segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, demi menjaga keselamatan publik dan ketertiban hukum di wilayah Kabupaten Sidoarjo.


