
Jakarta, 13 Februari 2026 — Advokat Firdaus Oiwobo kini resmi kembali berpraktik di pengadilan setelah sempat menjalani masa pembekuan. Status pembekuan tersebut dicabut setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, termasuk legalisasi ulang berita acara sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 19 Januari 2026.
Dengan pencabutan ini, Firdaus kembali memiliki hak penuh untuk mendampingi klien, menghadiri persidangan, serta melaksanakan seluruh kewajiban dan haknya sebagai advokat.
Masa pembekuan sebelumnya terjadi akibat insiden setahun lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat Firdaus mendampingi Dr. Rasman Arif Nasution dalam perkara melawan Dr. Hotman Paris, di mana Firdaus sempat naik ke atas meja sidang. Insiden ini mendapat perhatian publik, tetapi tidak tergolong pelanggaran berat yang dapat menghapus status advokatnya secara permanen.

Selain praktik hukum, Firdaus juga aktif sebagai Ketua Umum organisasi advokat PEMBASMI, yang memberinya hak beracara di pengadilan manapun. Dukungan pencabutan pembekuan datang dari Mahkamah Konstitusi RI dan Kongres Advokat Indonesia, yang menegaskan Firdaus tetap berhak menjalankan profesinya secara penuh sesuai peraturan yang berlaku.
Firdaus menyatakan, pengalaman ini menjadi momentum untuk memperkuat disiplin dan profesionalisme dalam praktiknya.
“Saya bersyukur bisa kembali berpraktik. Kini fokus saya adalah memberikan pendampingan hukum terbaik bagi masyarakat dan menegakkan keadilan dengan profesionalisme tinggi,” ujarnya.
Rekan-rekan advokat menyambut baik kembalinya Firdaus ke ruang sidang, sekaligus berharap ia dapat terus menjadi contoh etika profesi dan mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan.


