banner 728x250
Daerah  

Diduga Pungli Rp500 Ribu, Oknum Polantas Polres Mojokerto Hentikan Warga Desa Simpang di Pertigaan Klenteng

Oknum Polantas Polres Mojokerto Diduga Pungli Warga Desa Simpang Rp500 Ribu pada Hari Minggu
MOJOKERTO – Sebuah dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di wilayah hukum Polres Mojokerto. Seorang oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) diduga meminta uang sebesar Rp500.000 kepada seorang pengendara mobil asal Desa Simpang, Kecamatan Prambon, dalam sebuah insiden yang terjadi pada akhir pekan lalu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pertigaan Klenteng, Mojosari, Mojokerto. Saat itu, korban tengah mengendarai mobil pribadinya ketika dihentikan oleh petugas untuk pemeriksaan surat-surat kendaraan.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa nomor polisi (nopol) kendaraan korban telah mati cetak selama lima tahun. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang lima tahunan dapat dikenakan sanksi tilang resmi dan berpotensi dilakukan penyitaan sesuai prosedur yang berlaku.

Namun, alih-alih memberikan surat tilang resmi atau mengarahkan pelanggar ke mekanisme persidangan, oknum petugas tersebut diduga menawarkan “penyelesaian di tempat”.

Korban mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp500.000 agar kendaraannya tidak disita dan diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Dalam kondisi terdesak dan berada cukup jauh dari tempat tinggalnya, korban akhirnya menyerahkan uang tersebut.

Seharusnya kalau memang mati pajak atau plat nomor mati lima tahun, silakan ditilang sesuai aturan negara. Uangnya masuk ke kas negara, bukan ke kantong pribadi dengan modus jalan damai,” ujar seorang saksi yang mendampingi korban.

Kejadian ini memicu reaksi masyarakat yang mendesak agar Propam segera mengusut dugaan pelanggaran tersebut. Warga meminta agar dilakukan penelusuran terhadap anggota yang bertugas di titik Pertigaan Klenteng pada waktu kejadian.

Penindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran dinilai penting untuk menjaga integritas institusi kepolisian, khususnya di tengah komitmen pemberantasan pungli secara nasional.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu meminta surat tilang resmi apabila melakukan pelanggaran lalu lintas dan tidak melakukan transaksi pembayaran di tempat tanpa bukti yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *