
MOJOKERTO – Kabar mengenai dugaan pungutan liar dalam kegiatan penertiban lalu lintas di wilayah Mojosari kembali menjadi perhatian publik. Seorang pengemudi asal Desa Simpang, Kecamatan Prambon, mengaku dimintai sejumlah uang saat terjaring pemeriksaan kendaraan pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Insiden tersebut disebut terjadi di area simpang tiga Klenteng, Mojosari. Saat itu, petugas melakukan razia dan menghentikan kendaraan untuk memeriksa kelengkapan administrasi. Dari hasil pengecekan, diketahui masa berlaku registrasi lima tahunan kendaraan yang dikemudikan telah lama berakhir.
Sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran administrasi kendaraan semestinya ditindak melalui mekanisme tilang resmi dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, berdasarkan pengakuan yang beredar, pengendara tidak menerima surat tilang. Ia justru mengaku mendapat tawaran penyelesaian langsung di lokasi dengan menyerahkan uang agar kendaraannya tidak ditahan. Jumlah uang yang disebutkan mencapai Rp500 ribu.
Karena khawatir kendaraannya diamankan dan merasa tidak memiliki pilihan lain, pengemudi tersebut akhirnya menyerahkan uang yang diminta. Informasi ini kemudian memicu perbincangan di tengah masyarakat.
Warga setempat mendesak agar dilakukan penelusuran secara menyeluruh dan transparan oleh pihak berwenang. Mereka menilai, bila ditemukan adanya pelanggaran kode etik maupun hukum, tindakan tegas perlu diambil guna menjaga marwah institusi.

Sampai berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan tersebut. Masyarakat berharap klarifikasi segera disampaikan agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga dan setiap penindakan berjalan sesuai prosedur resmi.


